Tiga Rancangan Perda Way Kanan Disahkan

Tiga Rancangan Perda Way Kanan Disahkan 

Way Kanan Kejarfakta.com  -- DPRD Way Kanan gelar rapat paripurna Pengesaha Tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) diruang rapat utama Rabu (15/5/19).

Dalam rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, beserta wakil ketua satu A. Haris Nasution, wakil kedua Beta juana beserta 31 anggota. Serta di hadiri Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya,  wakil Bupati Way Kanan Edward Anthony,  sekdakab way Kanan Saipul,  kepala skpd dan Seluru camat. 

Adapun pembahasan rapat tiga raperda yaitu, raperda tentang penyelengaraan bantuan hukum,  raperda tetang  perubahan atas perda nomer 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Way kanan, serta raperda tetang pemerkaran kecamatan Blambangan umpu  dan pembentukan kecamatan Umpu Semenguk kabupaten Way kanan. 

Selanjutnya sambutan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya,  “Pada kesempatan ini, izinkanlah saya menyampaikan gambaran singkat mengenai rancangan peraturan daerah dimaksud,”  kata dia

Yaitu,  1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin merupakan implementasi dari negara hukum yang mengakui, menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Bantuan hukum juga diberikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Selanjutnya lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu, sehingga tidak hanya melayani orang perorang atau kelompok yang mampu membayar jasa mereka.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kecamatan blambangan umpu merupakan kecamatan dengan jumlah desa terbesar, yaitu sebesar 26 kampung dengan jumlah penduduk yang meningkat cukup signifikan tiap tahunnya dan pada tahun 2017 tercatat sebanyak 64.113 jiwa dan luas wilayah sebesar 532,99 km²,
hal ini menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, kesejahteraan, keamanan, ketersediaan lahan, air bersih dan kebutuhan pangan yang dampak paling besar adalah kerusakan lingkungan.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, konkruen dan urusan 
pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh kepala daerah dibantu oleh instansi vertikal. Urusan tersebut di atas sebelumnya merupakan urusan kesatuan bangsa dan politik namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi urusan pemerintahan umum. 

“Untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) di provinsi, kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan yang aturan pelaksanaannya sampai saat ini belum ditetapkan,” paparnya.

Reporter    : Yasir 
Editor        :   Ahsannuri

Komentar