Terkait Dugaan Gratifikasi Pemilu 2019 Polres Akan Lakukan Pemanggilan Terhadap Panwas Kecamatan Pelapor dan Caleg PKS

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH.

Pringsewu, Kejarfakta.com -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, S.H., yang disampaikan Iptu Ramon Manoza, S.H mengatakan, rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap ketua Panwas Kecamatan, Pelapor dan Caleg HW dari Partai PKS terkait Dugaan gratifikasi Pemilu 2019.

"Pemanggilan ini diperlukan untuk menggali keterangan sekaligus Klarifikasi dari ketua Panwas Kecamatan, Pelapor dan Caleg HW dari Partai PKS tersebut," jelas Iptu Ramon Rabu (15/5/19).

Sejauh ini, Ramon mengaku mengetahui dugaan tersebut dari maraknya pemberitaan di media massa. "Belum ada informasi langsung yang disampaikan anggota Bawaslu kabupaten Pringsewu," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada seluruh anggota panwas kecamatan, guna dimintai keterangan sekaligus Klarifikasi. "Karena (gratifikasi) itu tidak boleh dilakukan. Karena sudah masuk ranah korupsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Pemilu 2019 tercoreng dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan salah satu caleg terhadap pelapor dan anggota Panwascam. Bahkan tak hanya itu, Ketua Panwaslu pun diduga melakukan hal yang sama.

Ramon mengatakan, semuanya akan berpedoman pada alat bukti yang sudah ada. Pihak polres akan kembangkan dari alat bukti yang ada. "Kami juga akan meminta informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui pasti," ucapnya.

Di lain pihak, banyak menerima laporan adanya kasus serupa di kecamatan lain. Bahkan, selain dari masyarakat umum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), laporan ada yang datang langsung.

"Informasi banyak masuk. Kita dalami satu per satu. Pihak polres akan terus bergerak melakukan penyelidikan. Semua masih dalam penyelidikan kita. Kita minta masyarakat tidak segan melapor, ke Polres," katanya.

Seperti berita sebelumnya, Warga Pringsewu Margono (54) melaporkan adanya dugaan money politics (politik uang) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April lalu kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pringsewu, Selasa (23/4/19).

Pada laporan kepada Panwascam Pringsewu dengan Nomor Laporan001/LP/PL/Kec Pringsewu/08/12/IV/2019, Ketika ditemui awak media, Margono mengatakan, money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum caleg PKS Daerah Pemiihan (Dapil) I Kecamatan Pringsewu, telah melukai Azas Demokrasi dalam Pemilu yaituLangsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil)

"Tentunya hal ini melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilu pada pasal 515 dengan ancaman pidana, kita sebagai masyarakat berhak mengawasi serta melaporkan ketika ada indikasi kecurangan, dan yang saya lakukan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar Pemilu ini berjalan sesuai Demokrasi," ucap Margono.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwid Ferdiawan mengatakan bahwa laporan yang disampaikan tentunya sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 mengenai mekanismepenanganan dugaan pelanggaran tentunya Panwascam Pringsewu mengkajie terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat materiil dan formilnya.

"Terlapor adalah Homsi Wastobir Caleg dari PKS nomorurut 2, selanjutnya kami akan kumpulkan data baik saksi maupun buktinya, jika sudah terpenuhialat buktinya kami serahkan pada Bawaslu Kabupaten, karena ranah untuk proses dugaan pidana pemilu ada di Bawaslua Kabupaten," jelas Wiwid.

Sementara ini, lanjut Wiwid barang bukti yang diserahkan baru daftar nama penerima sedangkan rekam jejak digital (video) serta uang pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) belum diserahkan. "Alat bukti belum diserahkan ke kita, baru daftar nama-nama pemilih yang diduga menerima uang tersebut," pungkasnya. (Tim/Eprizal)

Komentar