Satgas Ops Cipta Kondisi Polres Pesawaran Gelar Operasi Demi Kenyamanan Dalam Bulan Suci Ramadhan 1440 H
Dalam Operasi Sejumlah Toko Kedapatan Menjual Miras
Pesawaran, Kejarfakta.com -- Satgas Ops Cipta Kondisi Polres Pesawaran yang dipimpin Kabag Ops Polres Pesawaran Kompol Agus Susanto, SH.,MH, melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kabupaten Pesawaran, guna terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif dibulan Suci Ramadhan 1440 H di Wilayah Sabtu (18/05/19).
Adapun kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Apel persiapan dan AAP oleh Kabag Ops Polres Pesawaran Kompol Agus Susanto, SH., MH, guna persamaan CB dan SOP dalam pelaksanaan giat dilapangan terhadap seluruh Personil gabungan Polres Pesawaran, yang terseprint dalam giat Ops Cipta Kondisi.
Dan Dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi sasaran Target Operasi (TO) adalah Premanisme, Miras, Perjudian, Prostitusi, dan peredaran Petasan yang dapat mengganggu ketertiban dibulan suci Ramadhan.
Dalam Operasi Sejumlah Toko Kedapatan Menjual Miras
Dari Hasil Pemeriksaan yang dilaksanajan terhadap Toko Putra milik Septa Ferizal di Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tatatan didapatkan menjual minuman keras jenis anggur Merk Sampurna sebanyak 5 Dus ( 60 Botol ) dan Untuk Barang Bukti (BB) tidak dilakukan Penyitaan dikarenakan Pemilik Toko Putra Septa Ferizal memiliki, dokumen resmi & perijinan dari Dirjen Perdagangan RI Surat Ijin Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) untuk Sub Distributor Nomor : 14/SIPT/SUBDIS/-MB/10/2017 Jenis Anggur Sampurna.
“UntukPemilik Toko oleh Team Satgas Cipkon hanya diberikan himbauan, agar selama bulan Suci Ramadhan tidak mengedarkan / menjual Minuman keras oleh Team Satgas hanya diminta Sample sebanyak 6 Botol sebagai Barang Bukti,” jelas nya.
Dan dari Hasil Pemeriksaan terhadap Toko HENDRA milik Subadri di Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tatatan kedapatan menjual minuman keras Jenis Anggur Merk Sampurna sebanyak 10 Dus (120 Botol ) dan Untuk BB pun tidak dilakukan Penyitaan dikarenakan Pemilik Toko HENDRA Subadri mempunyai dokumen resmi & perijinan dari Dirjen Perdagangan RI, Surat Ijin Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) untuk Sub Distributor Nomor : 20/SIPT/SUBDIS/-MB/04/2018 Jenis Anggur Sampurna,
Dalam Operasi Sejumlah Toko Kedapatan Menjual Miras
Team Satgas Polres Pun Hanya Memberikan Himbauan Terhadap Pemilik Toko agar selama bulan Suci Ramadhan tidak mengedarkan / menjual Minuman keras dan Team Satgas pun hanya minta Sample sebanyak 6 Botol.
Di Sisi lain hasil Pemeriksaan terhadap Pemilik Lapak Penjual Tuak Liman di Desa Bagelen telah didapatkan berupa 1/2 ember besar yang berisi tuak siap edar, dan terhadap pemilil lapak Liman oleh team hanya diberikan teguran dan himbauan agar dibulan suci Ramadhan 1440 H, tidak di perboleh kan membuka usaha lapaknya serta tidak menjual tuak ke Masyatakat.
Dan untuk BB Tuak tidak dilakukan penyitaan namun diarahkan agar BB
dimusnakan atau di buang se3lain itu Lapo Tuak milik Nababan di Desa Bagelen didapatkan pula berupa 2 ember besar yang berisi tuak siap edar, dan terhadap pemilil Nababan, oleh Team di berikan teguran dan himbauan agar dibulan suci Ramadhan 1440 H, tidak membuka usaha lapaknya serta tidak menjual tuak ke Masyarakat, BB Tuak tidak dilakukan penyitaan namun diarahkan agar BB di buang atau dimusnakan.
“Untuk TO Petasan dan Tempat Prostitusi sampai dengan saat ini belum ditemukan,” Ujarnya
Reporter : Deva
Editor : Ahsannuri
Komentar
Posting Komentar