Pemberian Gantirugi Pengadaan Lahan Pembangunan Sutet dan Gitet di Pesawaran Digelar
Pesawaran, Kejarfakta.com -- Pemberian gantirugi pangadaan tanah pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet), 275KV Gumawang Sumsel –Lampung 1 dan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) 275 KV yang berlokasi di Dusun III Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, digelar di Kantor Desa setempat Jum’at (17/5/19).
Hadir dalam acara tersebut, Kakanwil BPN Povinsi lampung Nurus, Kajati Lampung yang di wakili Ratna Sari, Yudi Setiawan dan Handayani, pihak BPN Pesawaran yang di wakili Eti Rumdiyani dan Ruhaila, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Lampung, Kepala Biro Adm Pembangunan Setda Lampung, PPK pengadaan tanah pembebasan lahan gardu gitet dan tiang sutet, GM unit induk pembangunan (UIP) PLN bagian Sumbagsel beserta tim, Camat tegineneng (syahrudin Sp.d. MM, Kapolsek tegineneng di wakili oleh Kanit Binmas Polsek Tegineneng Ipda Rohim Rebo, Kepala Desa Batanghari Ogan Indra Gunawan, Masyarakat yang rencana terkena lahan pembebasan gitet dan sutet sebanyak 11 orang.
BPN Kabupaten Pesawaran Nurus S, mengatakan , Pembangunan Gitet 275 dan Jaringan sutet 275 kV adalah Program Pemerintah.
“Harus kita dukung, dan saat ini adalah pembayaran Ganti Wajar, atas tanah dan tanam tumbuh bagi warga yang lokasinya dijadikan Tapak Tower serta Perlintasan jaringan sutet 275 kV, dengan adanya kegiatan ini harus benar2 dimengerti oleh Masyarakat yang mendapat Kompensasi Ganti Wajar, agar pada kemudian hari tidak timbul permasalahan baik di masyarakat maupun ahli waris dari masyarakat itu sendiri,” ujar Nurus
Terpisah, Kepala Desa Batanghari Agan Indra Gunawan, mengatakan “Harapan kami bagi yang terkena ganti rugi pembangunan pergantian lahan untuk PLN di Dusun III di Desa Batanghari Ogan, dapat merasakan manfaat keberadaan PLN tersebut, dan dapat di gunakan masyarakat pesawaran dan lampung khususnya dalam penerangan aliran listrik dan semoga dalam program pembangunan sutet dan gitet PLN, di wilayah kami hal tersebut dapat terlaksana dan berjalan dengan lancer,” katadia
Pemberian Gantirugi Pengadaan Lahan Pembangunan Sutet dan Gitet di Pesawaran Digelar
Sementara salah satu Pihak PLN menyampaikan ucapan terimakasih, kepada warga yang telah dapat hadir dalam kegiatan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan saluran udara tegangan tinggi (sutet) 275 kV dan gumawang (sumsel) - Lampung 1 dan gardu induk tegangan ekstra tinggi (gitet) 275 kV yang terletak di dsn III desa batanghari ogan untuk Nilai Ganti Wajar oleh PLN.
Pihak PLN memohon kerjasama kepada Bapak/Ibu atas Program Pembangunan Lampung Terang dan Indonesia Terang, dengan adanya pembangunan ini adalah untuk penerangan di lingkungan Wilayah Lampung, Bila pelaksanaan Kompensasi telah dilaksanakan bapak/ibu akan diberikan Berita Acara Ganti Wajar.
Dijelaskan persyaratan untuk dapat menerima Pembayaran Ganti Wajar oleh Pihak PLN, sebagai berikut, Sertifikat atas Tanah / Lahan si Pemilik, AJB ( Akte Jual Beli ), Sporadik atas Tanah / Lahan, Surat Kuasa ( Bagi yang mewakili Orang Tua/ Kakak/ Adik Pemilik atas Tanah / Lahan ), dalam pembebasan lahan yang akan di gunakan oleh PLN tersebut kurang lebih 5 Ha.
Reporter : Yoga
Editor : Ahsannuri
Komentar
Posting Komentar