Inspektorat Way Kanan Akan Laporkan Ke Penegak Hukum Bagi Kepala Kampung Yang Tidak Dapat Dibina

Inspektorat Way Kanan Akan Laporkan Ke Penegak Hukum Bagi Kepala Kampung Yang Tidak Dapat Dibina
Way Kanan, Kejarfakta.co - Bagi kepala kampung yang tidak dapat lagi di lakukan pembinaan, maka akan diserahkan ke Aparat penegak Hukum (APH)
Hal tersebut, dikatakan oleh Inspektur Way Kanan Yuliawati, saat di wawancarai diruang kerjanya Selasa (21/5/19), prihal dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh sepuluh Kepala Kampung,  terkait Anggaran Dana Desa (ADD).
Kita akan mempelajari serta mendalami terlebih dahulu masalah masalah tersebut,  kalau bisa kita uraikan satu persatu karena pada prinsipnya kita lebih besar ke arah pembinaan, perlu di garis bawahi bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beda dengan Aparatur Penegak Hukum (APH).
Selanjutnya, terkait sepuluh kampung yang bermasalah kita masih mendalami mencoba melakukan pendekatan artinya kalau masih memungkinkan kita bina ya kita lakukan pembinaan, kalau nanti sudah kita coba masih juga tidak memperoleh hasil sesuai dengan yang kita harapkan yaitu terahir mungkin akan kita serahkan ke APH.
"Justru kita lebih kepada pembinaanya kalau memang sudah kita lakukan pembina, pendekatan masih tetap tidak bisa di rubah apa boleh buat kita akan serahkan ke APH soal penindakan bukan urusan kita," ujarnya
Pembinaan yang kita lakukan masalah administrasi, atau mungkin masalah SPJ belum lengkap, PPN PPH, atau hal hal yang masih bisa diperbaiki kemungkinan  untuk memperbaiki akan kita bina kearah yang benar.
"Terkait adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan kita ada tim yang memberikan atau bertindak, sebagai pengadilan memutuskan apa yang harus dilakukan terkait kerugian negara, dan dia harus mengembalikan dalam kurun waktu yang ditentukan," kata Inspektur 
Reporter  : Yasir
Editor      :  Ahsannuri

Komentar