Diduga Melakukan Pembiaran dalam Upaya Penyuapan, DKPP Beri Sangsi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU Pesisir Barat


Diduga Melakukan Pembiaran dalam Upaya Penyuapan, DKPP Beri Sangsi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU Pesisir Barat

Pesisir Barat, Kejarfakta.com -- Dewam Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 29-P/L/DKPP/III/2019 dan 30-P/L/DKPP/III/2019, yang di registrasi dengan perkara  Nomor 37-PKE-DKPP/III/2019 dan Nomor 38-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan putusan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu yang di ajukan oleh pengadu dan teradu.

Para Pengadi tersebut, masing - masing yaitu pengadu dalam perkara nomor 37-PKE-DKPP/III/2019, atas nama April Liswar Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung/ Bakal Caleg DPRD Pesibar pemilu 2019.
Selanjutnya, Pengadu dalam perkara nomor 38-PKE-DKPP/III/2019 atas nama H.Almuhdar, yang tergabung dalam Lembaga Pengawas Pembangunan Daerah (LPPD) Pesisir Barat.

Dan dalam hal ini yang disebut teradu, atau yang diadukan keduanya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar, Yurlisman bersama beberapa anggota KPU lainnya masing-masing, Yulianto, Jepri dan Tulus Basuki dan disebut teradu,  I, II, III, dan IV.

Dalam Pengaduan tersebut dijelaskan, dalam perkara Nomor 37-PKE-DKPP/III/2019 alasan-alasan dan pokok pengaaduan 1, menimbang bahwa pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Derwan Kehormatan Penyelenggraan Pemilu (DKPP).

Pokok uraian pengaduan dijelaskan bahwa, pada tanggal 15 Agustus 2018 M. Towil selaku Ketua DPC Partai Demokrat Pesibar,  bertemu dengan teradu di kantor KPU Pesibar, pertemuan tersebut berkesimpulan bahwa,  Bacaleg di Dapil 3 Pesibar harus dikurangi sementara jika Partai Demokrat mengambil langkah sengketa, di Bawaslu maka besar kemungkinan seluruh bacaleg tidak lolos, selain itu M.Towil juga akan menyiapkan sejumlah uang untuk para Teradu.

Uraian Aduan selanjutnya Bahwa, pada tanggal 17 Agustus 2019, Pengadu diperintah oleh M.Towil untuk mengantar amplop berisikan uang sebesar Rp15 juta, untuk diberikan kepada teradu IV, dalam perjalanan pengadu bertemu Teradu I, dan menanyakan berapa jumlah isi amplop tersebut, dan ketika dijawab Teradu 1 menunjukan ekpresi wajah yang kurang senang dengan jumlah uang tersebut. Setelah  itu pengadu menceritakan jumlah uang tersebut kepada M.Towil.

Sehingga Caleg dari Partai Demokrat tidak dicoret secara keseluruhan dari DCS karena tidak memenuhi keterwakilan 30% perempuan dan tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan.

Namun, baik pengadu maupun teradu I membenarkan jika keduanya sempat bertemu di Kantor KPU pesibar. Teradu I juga membenarkan jika pengadu pengadu bertujuan bertemu dengan teradu IV. Jawaban Teradu I sekalu Ketua KPU Pesibar tidak mencerminkan komitmen yang kuat sebagai penyelengara pemilu yang berintregritas.

Tindakan Teradu I yang mempersilahkan pengadu bertemu dengan Teradu IV, yang diketahui hendak menyuap  terkait dengan proses penetapan DCS merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Sepatutnya Teradu I selaku Ketua KPU menolak dengan tegas, dan melakukan tindakan nyata agar penyuapan tedsebut tidak terjadi, dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebeb, hal itu dapat merusak kemandirian, kredibilitas, intregritas dan martabat penyelenggaraan pemilu.
Teradu I terkesan melakukan pembiaran, yang seharusnya menjadi tanggungjawab,  untuk melindungi dan menjaga  dari setiap perbuatan atau tindakan dari berbagai pihak yang dapat merendahkan kehormatan penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan hal tersebut adil aduan pengadu, meyakinkan DKPP teradu 1 terbukti melanggar pasal 15 huruf a, peraturan DKPP tahun 2017tentang kode etik dan prilaku penyelenggaraan pemilu.
Selain itu dijelaskan juga,  adil aduan pengadu I  dalam perkara Nomor 37-PKE-DKPP/III/2019 terkait pencoretan  pengadu I dari DCS dibenarkan oleh para teradu.

Dicoretnya Pengadu I dari DCS, dilakukan para pengadu dengan alasan tidak keterpebuhan syarat dan kelengkapan admistrasi  sebagai Bakal Calon anggota DPRD.

Selain itu Pengadu 1 juga diduga terdaptar sebaga Ketua PPS no 270 Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan. Namun pernyataan itu dianggap tidak memenuhi syarat karena alamat dan no KTP tidak sesuai atas nama April Liswar.

Hal tersebut tidak menurut DKPP tidak beralasan hukum maupun kode etik,  sebab tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara ekdplisit menyatakan bahwa, perbedaan alamat KTP  dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih  dari Ketua PPS maka dokumen syarat calon anggota DPRD, tidak syah dan tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut  menyebabkan Pengadu I tidak mendapat kepastian hukum, yang menjadi dasar penilaian dokumen persyaratan pengadu sebagai Bacvaleg DPRD untruk dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang menyebabkanya kehilangan 
kesempatan,  untuk mendaftar sebagai caleg.

Sehingga diputuskan bahwa, adil pengaduan para pengadu dalam perkara Nomor 37-PKE-DKPP/III/2019 dan perkara Nomor 38-PKE-DKPP/III/2019, sepanjang terkait tindakan para teradu menetapkan DCS  pada Tanggal 7 Agustus 2018 dan sengaja menunda menyerahkan hingga 11 Agustus 2018 agar dijadikan objek sengketa di Bawaslu Pesibar.

Berdasarkan hal tersebut para pengadu memandang para teradu, sengaja menunda pengumuman DCS sejak ditetapkan 7 agustus 2018 dan diserahkan pada LO partai 11 Agustus 2018, untuk menghilangkan sengketa di Bawaslu Menurut DKPP tidak beralasan.

Dan berdasarkan fakta dalam persidangan, dan memeriksa keterangan para pengadu dan teradu serta keterangan saksi dan pihak terkait dan bukti bukti dan dokumen yang ada, maka pihak DKPP menjatuhkan sangsi Peringatan keras kepada Ketua KPU Pesibar, Yurlisman dan sangsi peringatan kepada Teradu lainnya yaitu, Yulianto, Jepri dan Tulus Basuki.

Memerintahkan, KPU Provinsi Lampung untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV terhitung  tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Memerintahkan, KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I Yurlisman, terhitung sejak 7 hari sejak putusan dibacakan.
Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian putusan rapat pleno oleh enam anggota DKPP yaituHarjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiyati,  dan Frits Edwar Siregar Rabu (8/5/2019) dan dibacakan dalam siding kode etik terbuka, untuk umum Kamis  (16/5/2019),

“Pembacaan putusan itu dihadiri oleh para Teradu dan Pengadu,” ujar Harjono. (*)

Komentar