Aniaya Wartawan, Ajudan Bupati Kaur Berurusan Dangan Hukum
Kaur, Kejarfakta.com -- Oknum Ajudan Bupati Kaur yang Berinisial (HD), melakukan penganiayaan terhadap wartawan Selasa (14/5/19), sekira pukul 11-12 siang di ruang tunggu Bupati lantai III Pemda Kaur.
Berdasar kan hasil Konfirmasi yang disampaikan korban Aprin, Rabu (15/5/19), penganiayaan terdadap dirinya itu bermula sa'at korban yang Berprofesi sebagai wartawan dari Media Online Berita Hukum.com, bertujuannya untuk Bertemu Bupati Kaur, dan hal itu disampaikanya kepada salah satu Ajudan Bupati yang berinisial HD, yang berada diruang tunggu Bupati tersebut.
Namun HD mengatakan, tidak bisa untuk ketemu dengan Bupati mendengar jawaban itu Aprin langsung berdiri bermaksud ingin keluar dari ruangan tersebut dan sa'at itu juga HD melayangkan pukulunnya, yang tepat mengenai mata kiri korban, dan akhirnya dilerai oleh beberapa orang yang berada diruangan tersebut.
Aniaya Wartawan, Ajudan Bupati Kaur Berurusan Dangan Hukum
“Kalau secara Pribadi sudah saya ma'afkan tidak ada dendam terhadap HD, dan sangat berterima kasih kepada Bupati Kaur yang telah memberikan perhatian dan bantuan untuk pengobatan , tapi negara kita negara hukum dan harus diproses secara hukum, ini sudah merupakan kriminalisasi terhadap wartawan, dari itu pada hari ini saya datang dan melapor kan kasus penganiayaan terhadap saya ke Polsek Kaur Selatan untuk diproses secara hukum, agar tidak ada lagi kekerasan yang dilakukan terhadap Wartawan,” ujar Aprin.
Untuk di ketahui diduga penganiayaan ini ada kaitannya dengan Pemberitaan tentang Rumah Dinas Bupati Kaur, yang baru saja dibangun.
Dan sempat diberitakan oleh Aprin, beberap waktu yang lalu terkait dengan hal itu sebelumnya HD pernah menemui Korban Aprin, yang intinya menyampaikan rasa ketidak senangannya sebagai Ajudan Bupati, terhadap pemberitaan tersebut.
Kapolsek Kaur Selatan AKP. Surya R. Purnama. SH sa'at dikonfirmasi di ruang Kerjanya pada Rabu (15/5/19) membenarkan kejadian tersebut.
Aniaya Wartawan, Ajudan Bupati Kaur Berurusan Dangan Hukum
“Memang ada laporan saudara Aprin Taskan Yanto sebagai korban, terkait kasus penganiayaan kepadanya yang di lakukan oleh oknum Ajudan Bupati Kaur, yang berinisial HD, yang terjadi pada tanggal 14 Mei 2019 ,kira- kira pukul 11.12 kemaren, dalam hal ini saya selalu Kapolsek sudah menjadi tugas saya menerima setiap laporan dan untuk diproses lebih lanjut ,korban mengalami bengkak dan lebam pada mata sebelah kiri,dan sudah kita lakukan visum sekarang masih menunggu hasil visum dari adokter untuk memastikan apakah bengkak dan lebam akibat pukulan tangan atau karna menggunakan benda lain itu akan ketahuan nanti,” ujar Kapolsek
Selanjutnya pihak Polsek akan memanggil saksi yang berada dan melihat langsung kejadian tersebut, untuk di mintai keterangannya untuk Pelaku disangkakan dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri
Komentar
Posting Komentar